Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktur PT IIS Tanjunguban Ditangkap Polisi

Uang Perusahaan Dihabiskan untuk Main Judi Online
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 18-06-2012 | 14:39 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Direktur PT. Indofrod Indosejati  (IIS) Tanjunguban Bintan, Hindera (29) ditangkap di Tanjungbalai Karimun oleh Satreskrim Polres Bintan yang bekerjsama dengan Polres Karimun, setelah dilaporkan oleh komisaris perusahaan tersebut atas dugaan pengelapan uang sekitar Rp2 miliar.

Kabag Bin Ops Polres Bintan Iptu Aftendri Ali menjelaskan, Hindera selaku dilaporkan oleh Jimmy Tangeleng warga Baloi. Kota Batam, yang tidak lain komisarisnya sendiri Sabtu (16/6/2012) karena menggelapkan uang perusahaan. 

“Dari laporan tersebut kita langsung tindak lanjuti dan anggota berhasil menangkapnya, di kediaman orangtuanya yang berada di Jalan Pembangunan, Tanjungbalai Karimun,” ungkapnya, Senin (18/6/2012).

Atfendi menyebutkan pelaku sejak awal tahun 2011 tidak pernah menyetorkan uang hasil usahanya, berupa jual beli kendaraan bermotor.  Akibatnya, uang yang mestinya disetorkan tersebut menumpuk hingga mencapai milyaran rupiah.   

Lebih jauh, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa uang yang seharusnya disetorkan tersebut, dihabiskan untuk berfoya-foya, seperti bepergian ke Singapura dan Batam. Selain itu  pelaku juga mengaku, uang tersebut juga dihabiskan untuk bermain judi online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 374, tentang penggelapan dalam jabatan.