Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bersama 36 Ribu Keping DVD Bajakan

Besok, Ditreskrimsus Polda Kepri Limpahkan Ikal ke Kejaksaan Batam
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 18-06-2012 | 13:53 WIB
dvd_porno_oi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri), rencananya akan menyerahkan kasus tangkapan cakram optic (DVD) bajakan sebanyak 36 ribu keping beserta satu  orang tersangka, Miskal bin Mister alias Ikal (39) ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (19/6/2012) esok. 

"Hari ini kami masih lengkapi  berkasnya, rencanaya besok akan kita limpahkan ke Kejaksaan, P-21," ujar Kompol Dewa Nyoman, Kanit Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (18/6/2012).

Tersangka Ikal ditangkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri di rumahnya daerah rumah liar Kampung Seraya Atas, Batam yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan DVD bajakan itu pada Senin (23/4/2012) pukul 22.00 WIB lalu.

Kepada tersangka Ikal, disangkakan atas pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli yang kita ambil dari Ditjen Haki, tersangka terbukti melakukan pelanggaran hak cipta," jelasnya.