Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Rp 350 Ribu, Kurir Sabu Asal Karimun Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 23-04-2021 | 15:57 WIB
A-SIDANG-NARKOBA-BATAM_jpg23.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sandi Arestian, kurir sabu asal Karimun yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, lantaran membawa sabu seberat 107 gram, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman hukuman itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dihadapan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (22/4/2021).

Yan menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa Sandi Arestian terjadi pada bulan November 2020 sekitar jam 17.00 Wib sesaat setelah turun dari kapal MV Miko Natalia Grup yang baru tiba dari Tanjung Balai Karimun.

"Terdakwa ini ditangkap saat turun dari kapal yang ditumpanginya dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam," kata Yan, sapaan akrab Jaksa Yan Elhas Zeboea.

Ketika dilakukan penangkapan, kata Yan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 107 gram yang dibungkus plastik hitam dari dalam kantong celana pendek merk Seventyfour motif loreng warna hijau yang dipakai terdakwa Sandi Arestian.

Masih kata Yan, setelah ditangkap dan diinterogasi, diketahui bahwa barang haram itu merupakan milik Bejo (DPO) warga Tanjung Balai Karimun. Terdakwa Sandi Arestian, sebutnya, hanya sebagai kurir yang diperintahkan Bejo (DPO) untuk mengantarkan sabu itu ke terdakwa Ramadhan (disidangkan dalama berkas terpisah) yang berada di Kota Batam.

"Dalam melakukan pekerjaan mengantarkan sabu ke Batam, terdakwa Sandi Arestian mendapatkan upah sebesar Rp 350 ribu. Hal itu terungkap dari keterangan terdakwa saat diinterogasi pihak kepolisian," terang Yan.

Berdasarkan keterangan terdakwa, lanjut Yan, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu itu. Tak membutuhkan waktu lama, ungkap Yan, polisi berhasil mengamankan terdakwa Ramadhan di halte Damri Nagoya Hill, Kota Batam.

"Proses penangkapan terhadap terdakwa Ramadhan tidak memakan waktu lama. Sebab, saat tengah menginterogasi terdakwa Sandi, tiba - tiba terdakwa dihubungi pemesan sabu (Ramadhan) untuk menentukan tempat yang digunakan mengambil barang haram tersebut," timpalnya.

Dari komunikasi kedua terdakwa, polisi lalu melakukan Under Cover dilokasi yang telah ditentukan dan berhasil mengamankan terdakwa Ramadhan di halte Damri Nagoya Hill, Kota Batam pada hari yang sama. Selanjutnya kedua terdakwa digelandang ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, terdakwa Sandi Arestian dan terdakwa Rahmadan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentan Narkotika," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani