Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Ringkus 2 Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Oleh : Harjo
Kamis | 22-04-2021 | 19:38 WIB
motor-bb.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko saat menunjukkan sejumlah sepeda motor barang bukti perkara, Kamis (22/4/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan sepada motor yang terjadi di dua lokasi.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menjelaskan, 2 dari 3 pelaku penggelapan sepeda motor sudah ditangkap. Satu orang lainnya ditetapkan DPO.

"Dua tersangka yang sudah ditangkap yakni HPJ (34) dan HA (29). Satu tersangka lainnya masih diburu," ujar Dwi, Kamis (22/4/2021).

Pelaku HA dan HPJ berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021. Adapun modus kedua tersangka, HA sebagai pelaku yang mengambil motor dari dealer dengan cara kredit, selanjutnya tidak membayar angsuran per bulannya.

Sementara HPJ yang memberikan modal kepada HA untuk mengambil motor. Kemudian menjual motor tersebut keorang lain dan hasil penjualan dibagi dua.

"Dari hasil pengembangan diketahui, HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjunguban berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021," jelasnya.

HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI (DPO) dan merupakan adik kandung dari HA. Mereka melakukan aksinya setelah AI melihat postingan di FB yang diposting Ningsing (pelapor) di Forum Jual Beli (FJB) di media sosial Facebook, mau take over kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max warna Biru Dof.

Selanjutnya HPJ bersama bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak untuk ke dealer, untuk melakukan take over namun ditolak karen KTP AI beralamat di Batam.

Mereka kembali ke rumah pelapor dan AI beralasan ingin tes motor tersebut, tak berselang lama pelapor masuk ke dalam rumah untuk mematikan kompor. Saat korban ke depan rumah motor yang di tes oleh AI sudah tidak ada dan didapati di meja terdapat KTP milik AI dan uang sebesat Rp 3 juta.

"AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut dan akan datang lagi, namun setelah beberapa hari AI tidak lagi dapat dihubunngi," jelas Dwi Hatmoko.

Editor: Gokli