Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Mulai Selidiki Pemotongan Kapal Ilegal di Galangan Paxoean Tanjunguncang
Oleh : Putra Gema
Kamis | 22-04-2021 | 19:04 WIB
10-persen.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kondisi kapal Acacia Nassau di Galangan Paxocean Tanjunguncang yang dipotong PT GTI secara ilegal, saat disidak Komisi I DPRD Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemotongan kapal Acacia Nassau, berbendera Bahamas, yang dilakukan PT Graha Trisaka Indonesia (GTI) secara ilegal di galangan Paxocean Tanjunguncang, mulai diselidiki Polda Kepri.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd saat dikonfirmasi lewat sambungan telepone, Kamis (22/4/2021).

Bahkan, Harry mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus tersebut. "Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait permasalahan ini," ucap Harry.

Disinggung pihak yang telah diperiksa dalam kasus pemotongan kapal secara ilegal itu, Harry belum bersedia membeberkan. "Nanti ya kalau prosesnya sudah selesai akan kita buka," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Batam kaget ketika melakukan sidak yang kedua kalinya ke Galangan Paxocean, Tanjunguncang, Batam. Saat itu, Komisi I DPRD Batam mendapati pemotongan kapal Acacia Nassau yang disebut milik salah satu pengusaha tersohor Kota Batam masih dilakukan oleh PT Graha Trisaka Indonesia (GTI).

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha menilai, pemotongan kapal Acacia Nassau tersebut merupakan tindakan ilegal karena sebelumnya pada 10 Maret 2021, KSOP Batam secara tegas telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas pemotongan kapal tersebut.

Dijelaskannya, pihaknya melakukan sidak ke lokasi tersebut sebanyak dua kali. Pada sidak pertama, kapal tersebut kondisinya masih 50 persen terpotong. Akan tetapi, pada sidak kedua pihaknya mendapati kapal tersebut nyaris selesai dipotong dan hanya tersisa 10 persen.

Lanjut Utusan, PT GTI dalam proses pemotongan ini jelas tidak mengindahkan aturan penghentian yang telah dikeluarkan KSOP Batam dan telah masuk ke ranah pidana.

Editor: Gokli