Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Bacakan Surat Dakwaan, Rustam Efendi Terima Pungli Rp 500 Ribu Per SPJK
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 22-04-2021 | 18:26 WIB
rustam-pungli.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rustam Efendi, Kadishub Batam saat menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atas pungutan liar (Pungli) penerbitan surat rekomendasi penentuan jenis kendaraan (SPJK) sejak 2018 hingga 2020 pada dealer mobil se-Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejari Batam, Dedi Simatupang, terungkap bahwa Rustam Efendi menerima Rp 500 ribu uang Pungli dari dealer di Kota Batam per SPJK.

"Tadi siang yang bersangkutan (Rustam Efendi) telah menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Dedi Simatupang melalui selularnya, Kamis (22/4/2021) sore.

Dedi menjelaskan, tindak pidana pungli dilakukan terdakwa Rustam Efendi sejak bulan September 2018. Kala itu, dia baru diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor: 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018.

Dedi mengungkapkan, diawal kepemimpinannya terdakwa Rustam memerintahkan saksi Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mengundang para pihak atau mitra Dishub untuk bertemu di salah satu kedai daerah Sukajadi.

"Mendapat perintah tersebut, Hariyanto kemudian menghubungi satu per satu para pihak atau mitra (semua dealer mobil di Kota Batam) yang biasa melakukan pengurusan SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam," kata Dedi.

Dalam pertemuan itu, kata Dedi, saksi Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp 1 juta untuk setiap pengurusan SPJK satu unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

Bahkan, kata Dedi, Hariyanto pun mengancam apabila para pihak atau mitra tidak membayarkan uang yang dimintakan maka berkas pengurusan SPJK kendaraan bisa lambat dan sulit untuk terbit.

Ancaman itu, ungkapnya, membuat para pihak atau mitra terpaksa menyetujui, namun karena merasa tarifnya terlalu tinggi sehingga mereka (para Mitra) memohon agar dilakukan pengurangan tarif.

Atas permintaan itu, lanjut Dedi, saksi Hariyanto akhirnya menjadwal pertemuan kedua yang akan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang langsung dihadiri, Rustam Efendi selaku Kadishub dan para mitra dari berbagai dealer mobil se-Kota Batam.

"Dari pertemuan ini disepakati bahwa tarif penerbitan SPJK sebesar Rp 850 ribu per satu unit kendaraan barang atau kendaraan komersil yang dijual dealer mobil se-Kota Batam," tambah Dedi.

Dalam pelaksaanannya, sambung Dedi, Rustam Efendi menerima Rp 500 ribu/SPJK dan sisanya ke terdakwa Hariyanto, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagi tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, sebut Dedi, Rustam Efendi didakwa telah melakukan tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.

Rustam Efendi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dedi pun mengatakan, setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rustam Efendi, menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Tadi majelis hakim menunda persidangan selama dua minggu. Sebab, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan Eksepsi," tutupnya.

Editor: Gokli