Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rustam Efendi Tersangka Korupsi, Rudi Tunjuk Pebrialin Jadi Plt Kadishub Batam
Oleh : Putra Gema
Kamis | 22-04-2021 | 17:00 WIB
yusfa-plh.jpg Honda-Batam
Asisten II Pemko Batam, Yusfa Hendri. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Muhammad Rudi menunjuk Asisten II Pemko Batam, Pebrialin sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Pebrialin ditugaskan sebagai Plt Kadishub Batam setelah pejabat sebelumnya, Rustam Efendi ditetapkan tersangka dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan SPJK di Dishub Batam.

Plh Sekda Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan, penetapan Pebrialin sebagai Plt Kadishub Batam ini ditetapkan secara langsung Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. "Pak Rudi sudah menunjuk Pebrialin sebagai Plt Kadishub Batam," kata Yusfa, Kamis (22/4/2021).

Lanjut Yusfa, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pembinaan kepada para pegawai agar tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan alias korupsi.

"Pak Wali selalu mengingatkan kepada pegawainya untuk menghindari hal-hal tersebut, jika masih ada yang melakukan tindakan yang sama, maka akan langsung ditindak," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Batam telah melimpahkan perkara korupsi tersangka Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Rustam didakwa Pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rustam sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku utama kasus korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

Rustam Efendi, tak sendiri dalam perkara ini. Ada Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Pungutan liar yang dilakukan Rustam bersama Heriyanto tersebut dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), di mana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam.

Editor: Gokli