Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Kadishub Batam Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 22-04-2021 | 12:24 WIB
rustam1.jpg Honda-Batam
Rustam Efendi saat di gelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang hari ini, Kamis (22/4/2021).

"Hari ini, Rustam Efendi akan menjalani sidang perdana kasus pungutan liar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang melalui selularnya, Kamis (22/4/2021).

Diketahui, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Rustam Efendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

Dalam kasus ini, Rustam Efendi diduga menerima sejumlah uang dari semua dealer mobil yang ada di Kota Batam pada saat penerbitan SPJK (Surat Penetapan Jenis Kendaraan) yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).

Pungutan liar ini dilakukan Rustam Efendi sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam. Uang yang dipungut dari masing-masing dealer sebesar Rp 850 ribu/SPJK. Total nilai kerugian dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 1,4 miliar dari penerbitan 2000-an lebih SPJK dari semua dealer mobil yang ada di Kota Batam.

Aliaran uang hasil pungutan dari masing-masing dealer sebesar Rp 850 ribu tersebut, sebanyak Rp 500 ribu ke pribadi Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam dan sisanya ke terdakwa Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam yang terlebih dahulu ditetapkan sebagi tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, Rustam Efendi didakwa telah melakukan tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.

Ia (Rustam Efendi) dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Yudha