Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembobolan Kantor Kargo Dibekuk di Karimun
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 18-06-2012 | 10:30 WIB
Hermansyah-maling-.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka Hermasyah (bersebo) saat tiba di Pelabuhan Tanjunguban.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bintan dan Polres Karimun berhasil mengungkap pembobolan PT Tirta Anugerah Sukses di Kampung Kamboja Tanjunguban yang terjadi pada Kamis (14/6/2012) dini hari lalu.

Pelaku diketahui bernama Hermansyah (33) dan ditangkap saat menginap di Hotel Golden Karimun pada Minggu (17/6/2012) dini hari dan diboyong ke Tanjunguban melalui Pelabuhan Bulang Linggih sekitar pukul 15.00 WIB.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bintan Iptu Efendri Ali mengungkapkan pelaku berhasil diamankan setelah melihat rekaman CCTV di perusahaan tersebut.

Dari informasi dasar tersebut, Satreskrim Polres Bintan mengembangkan dengan mengirimkan tiga anggotanya untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karimun guna menjebak pelaku.

"Kami mendapatkan informasi pelaku kabur ke Tanjungbalai Karimun. Pelaku diamankan di Hotel Golden sekitar pukul 04.00 dinihari setelah mengecek satu per satu penginapan yang ada di Karimun," katanya. 

Saat penangkapan, pelaku berada di kamar hotel dan tidak melakukan perlawanan. Namun demikian barang bukti hasil pencurian, sebagian sudah digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya. Dari Rp30 jutaan hasil pencurian dan 1000 dollar Singapura, hanya tersisa Rp20 jutaan saja.

"Uang curian itu dia menggunakannya untuk memboking cewek, menginap di hotel dan membeli handphone dan tas pinggang," tuturnya.

Terkait kasus ini, ia menyebutkan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.