Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Pekanbaru Naikkan Vonis Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Jadi 2 Tahun
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 16-04-2021 | 09:40 WIB
sidang-online-kabaghukum1.jpg Honda-Batam
Sidang Online Kasus Korupsi Gratifikasi Mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak banding mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti. Alhasil, ia divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi gratifikasi.

"Iya Benar, banding yang diajukan terdakwa Hari Murti ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (16/4/2021).

Hendar mengaku baru mengetahui putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru berdasarkan Risalah Pemberitahuan Putusan Banding yang diterima pihak Kejari Batam, Kamis (15/4/2021) kemarin.

Dalam Risalah Pemberitahuan Putusan Banding, Nomor: 5 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PT.PBR.- Jo No. 10 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PN.Tpg, kata Hendar, majelis hakim menyatakan Mengabulkan permintaan banding Penuntut Umum dan menolak permintaan banding terdakwa Sutjahjo Hari Murti Bin (alm) Parmudi Utomo.

Selain itu, kata dia, majelis hakim juga Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 10 / Pid.Sus-TPK / 2020 / PN.Tpg tanggal 25 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut, hanya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Sutjahjo Hari Murti Bin (alm) Parmundi Utomo.

"Menyatakan Terdakwa Sutjahjo Hari Mukti Bin (alm) Parmundi Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum," demikian Risalah Pemberitahuan Putusan Banding yang dibacakan Hendar.

Hendar melanjutkan, dalam amar putusan itu majelis hakim juga Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sutjahjo Hari Murti Bin (alm) Parmundi Utomo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lebih tinggi 6 bulan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang sebelumnya memvonis terdakwa Hari Murti dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.

Putusan banding itu, lanjut Hendar, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Tingkat Pertama.

"Vonis banding itu sama dengan tuntutan kami, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Hari Murti dihukum 2 tahun penjara," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Sutjahjo Hari Murti, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (25/1/2021) lalu.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, majelis hakim diketuai Corpioner didampingi Weninanda dan Albiferri menyatakan, terdakwa Sutjahjo Hari Murti terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukam 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta, susidair 3 bulan kurungan," kata majelis hakim, dalam amar putusannya.

Editor: Yudha