Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ciduk Bandar Narkoba dari Bengkong Harapan
Oleh : Hadli
Kamis | 15-04-2021 | 17:52 WIB
BD-Bengkong.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Ditresnakroba Polda Kepri dari Bengkong Harapan, Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria inisal Y alias R dari Bengkong Harapan II, Kota Batam pada Rabu (14/4/2021).

Y alias R diduga merupakan bandar narkoba. Di mana, saat ditangkap dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 49.42 gram dan daun ganja kering seberat 2,65 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardr menyampaikan, tersangka berhasil ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba, sekira pukul 17.30 WIB.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Sabu dan ganja kering itu diamankan dari rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan," jelas Harry, Kamis (15/4/2021).

Saat ini, sambung Harry, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus ini. "Tim masih terus melakukan pengembangan, terkait asal usal barang haram itu dan kemungkinan adanya tersangka lain," tutup Harry.

Editor: Gokli