Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Daerah Harus Jadi Role Model Kendalikan Laju Covid-19
Oleh : Irawan
Kamis | 15-04-2021 | 08:52 WIB
MendagrI_rakor_kepala_daerah_b.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar kepala daerah melakukan pengendalian terhadap laju pandemi Covid-19, karena kepala daerah merupakan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Mendagri membeberkan sejumlah indikator dari keberhasilan pengendalian Covid-19. Yang paling utama adalah turunnya angka positif. Namun penurunan angka positif ini bukan dengan menurunkan jumlah testing.

"Testingnya meningkat, tetapi memang angkanya (positifnya) yang rendah, karena kasusnya menurun," ujar Mendagri saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2020, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Indikator lainnya yakni tingkat kesembuhan yang tinggi. Ini didapatkan karena treatment dan pencegahan yang dilakukan secara baik. Indikator selanjutnya, yakni angka kematian yang rendah.

Salah satu ukuran untuk melihat angka kematian akibat Covid-19 rendah, kepala daerah dapat memanfaatkan data kematian yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan kata lain, tak hanya mengandalkan data dari rumah sakit.

"Dukcapil itu memiliki angka kematian, orang meninggal biasanya buat akta (kematian)," kata Mendagri.

Bila ternyata tidak terjadi lonjakan kematian baik berdasarkan data Dinas Dukcapil maupun rumah sakit, itu berarti menunjukkan bahwa angka kematian akibat Covid-19 betul-betul rendah.

Indikator terakhir, yakni kesiapan ruang rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR). Jika ketersedian ruang ICU rumah sakit atau angka BOR masih di bawah 50 persen, itu menunjukkan kondisi yang baik.

Namun, bila angka itu mendekati 100 persen, kondisi itu terbilang buruk, karena orang yang sakit tak bisa terlayani.

Untuk itu, Mendagri menekankan, agar angka positif Covid-19 menjadi perhatian pemerintah daerah saban harinya. Perhatian itu juga dilakukan kepada angka kesembuhan dan kematian. Kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. "Itu menjadi menu tiap hari bagi kepala daerah," kata Mendagri.

Role model
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah menjadi role model dalam dalam berbagai hal, terutama dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.

"Leadership, saya minta kepemimpinan, leadership, saya minta menjadi role model, menjadi tokoh yang bisa ditiru oleh masyarakat dalam berbagai hal, termasuk masalah Covid misalnya," katanya.

Mendagri menjelaskan, kepemimpinan kepala daerah amat dibutuhkan dan jadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Sebaliknya, tindakan mengandung kontroversi, apalagi melanggar peraturan, sarat akan cibiran yang dapat memengaruhi trust atau kepercayaan dari masyarakat.

"Beberapa kasus kita lihat (oknum) kepala daerah, dibully karena kumpul rame tanpa masker, dan itu ada sanksi bisa mengandung dan membawa masalah hukum," tandasnya.

Mendagri berpesan, agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat menjaga marwah dan menghindari diri dari perbuatan yang dapat mengandung sanksi hukum maupun sanksi sosial.

Mendagri juga amat menyayangkan, jika ada kepala daerah dicopot dari jabatannya karena pelanggaran hukum. Untuk itu, ia meminta kepala daerah dapat menjadi panutan masyarakat dalam berbagai hal.

"Jadi role model untuk semua hal, hindari betul hal-hal yang mungkin bisa menjadi masalah, karena hal-hal yang tercela terutama yang menyangkut masalah asusila itu bisa mengandung sanksi, salah satu sanksinya adalah pemberhentian," tegas Mendagri.

Di akhir sambutannya, Mendagri mengucapkan selamat bertugas kepada kepala daerah terpilih dan yang telah dilantik. Ia berharap para kepala daerah mampu mengemban amanah dengan baik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak terlibat kasus pelanggaran hukum.

Editor: Surya