Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H
Oleh : Redaksi
Selasa | 13-04-2021 | 19:04 WIB
se-jam-kerja-ASN.jpg Honda-Batam
SE Menteri PANRB tentang Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2021. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 09 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

- Hari Senin - Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB (30 menit); dan

- Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

- Hari Senin - Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB (30 menit); dan

- Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB nomor 58/2020 dan nomor 67/2020.

"Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," demikian dikutip dari laman Setkab RI.

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Editor: Gokli