Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu 1,5 Gram Hantarkan Rizki Akmal ke Penjara 7 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 13-04-2021 | 17:24 WIB
putus-7.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online di PN Batam, Selasa (13/4/2021) pembacaan putusan terdakwa narkotika. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rizki Akmal, terdakwa kepemilikan 1,50 gram sabu, akhirnya divonis 7 tahun penjara, Selasa (13/4/2021) di Pengadilan Negeri Batam.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Nanang dan Hendri Agustian mengatakan perbuatan terdakwa Rizki telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Menyatakan terdakwa Rizki telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," kata David saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Meski terbukti, kata David, majelis hakim pun telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizki Akmal dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," tegas David.

Hukuman terhadap terdakwa, ternyata sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang pada persidangan lalu menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Terdakwa, hukuman kamu sama dengan tuntutan jaksa. Dengan putusan ini, kamu punya hak untuk pikir-pikir atau banding," kata David.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang mulia," kata Rizki.

Diketahui, kasus narkoba yang menjerat terdakwa Rizki Akmal bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa merupakan salah seorang bandar sabu di daerah Batuaji, Kota Batam.

Atas informasi itu, Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di parkiran Perum Naga Jaya, Blok B2 No 18, Kecamatan Batuaji.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam kamar terdakwa.

Setelah penangkapan, terdakwa Rizki Akmal pun mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Dani (DPO) di Ruli Kampung Aceh, Mukakuning seharga Rp 500 ribu.

Editor: Gokli