Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di BP Bintan

KPK Ingatkan Jong Hua Dkk Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Oleh : Asyari
Senin | 12-04-2021 | 19:20 WIB
ali-fikri-KPK-Jubir.jpg Honda-Batam
Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengingatkan Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra, agar kooperatis memenuhi panggilan penyidik, terkait kasus dugaan korupsi pengaturan cukai di Kawasan FTZ Bintan tahun 2016-2018.

Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri, di mana Jong Hua dkk, mangkir saat dipangil penyidik KPK pada 6 - 8 April 2021, untuk diperiksa di Mapolres Tanjungpinang.

"Saksi sudah dipanggil penyidik secara patut, tetapi tak hadir tanpa ada konfirmasi. Tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Ali Fikri, Senin (12/4/2021).

Untuk itu, Ali Fikri, kembali mengingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil penyidik supaya kooperatif. Sebab, keterangan saksi dibutuhkan untuk penyidikan, agar kasus yang diproses saat ini terang.

Ali Fikri juga menyampaikan, ada pemeriksaan saksi baru yang dilakukan di Gedung Merah Putih, terkait kasus pengaturan cukai itu. Saksi tersebut, yakni Joni SLI (ataf/karyawan swasta).

Melalui pengetahuan saksi, didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.

"KPK dalam pemeriksaan tersebut akan menelusuri aliran uang pada pihak-pihak terkait dengan perkara ini," tandasnya.

Editor: Gokli