Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Inkracht, Cabjari Tarempa Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Periode 2019-2020
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 12-04-2021 | 12:37 WIB
pemusnahan-bb15.jpg Honda-Batam
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Cabjari Tarempa. (Alfredy Silalahi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari) musnahkan 20 jenis barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barak bukti tersebut diakui berasal dari 23 perkara yang ditangani oleh Cabjari Tarempa pada periode 2019 hingga 2020.

"Ini merupakan barang bukti tindak pidana yang ditangani oleh Cabjari Tarempa pada periode 2019 hingga 2020, jumlah perkaranya ada sebanyak 23," kata Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, Senin (12/4/2021) di Kantor Cabjarai Tarempa, Jl Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Siantan.

Roy juga berharap, semua elemen bersinergi dalam menegakkan hukum di Kepulauan Anambas. "Kami akan menjalin sinergi dengan Pemda, TNI/Polri dalam menegakkan hukum di Anambas ini. Mohon kerjasamanya," kata Roy.

Sementara, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra juga menyampaikan harapan sinergitas tentang penegakan hukum di Wilayah Anambas.

"Kami harap juga semua bersinergi dalam hal penegakan hukum di Anambas. Baik itu TNI/Polri maupun Kejaksaan. Dan mari kita bekerjasama untuk mencipatakan situasi aman, nyaman dan kondusif di tengah masyarakat," jelasnya.

Usai menyampaikan kata sambutan, Jajaran Kejaksaan, TNI/Polri dan Wakil Bupati turut melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht tersebut dengan cara dibakar.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan dari 23 perkara pada periode 2019 - 2020 yaitu sabu-sabu 20,05 gram, handphone berbagai merk 14 unit, alat hisap sabu/bong 4 unit, mancis 5 buah, dompet/tas/tempat kacamata 6 buah dan barang bukti lainnya.

Editor: Yudha