Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hijazi Sebut Tak Ada Usulan Kenaikan Tarif Listrik
Oleh : Ocep/Dodo
Jum'at | 15-06-2012 | 16:56 WIB
Hijazi.gif Honda-Batam

Ahmad Hijazi, Kadisperindag dan ESDM Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam menyatakan bahwa surat usulan penaikan tarif yang dikeluarkan PT PLN Batam hanya untuk penyesuaian aturan kelistrikan yang baru.

Ahmad Hijazi, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam mengungkapkan, surat usulan penaikan tarif yang dikeluarkan PT PLN Batam sebenarnya bukan untuk menaikkan tarif.

"Maksud surat tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap UU 30 tentang Ketenagalistrikan," ujarnya, Jumat (15/6/2012). 

Dijelaskannya, berdasarkan perubahan aturan tersebut, saat ini tarif listrik oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang ada di Kota Batam harus melalui penetapan Walikota Batam dengan persetujuan DPRD. 

Para pemegang IUPTL yang ada di Kota Batam itu antara lain PT PLN Batam, Tunas Energi, Batamindo dan Panbil. 

"Adapun tarif yang ada dan berlaku sekarang masih menggunakan tarif yang ditetapkan Menteri ESDM sebelum aturan baru itu keluar," jelasnya.

Jadi menurutnya,  perubahan aturan kelistrikan tersebut memerlukan penyesuaian, yakni penetapan tarif oleh Wali Kota Batam dengan persetujuan DPRD, bukan untuk menaikkan tarif yang berlaku saat ini. 

Diberitakan sebelumnya, PT PLN Batam diketahui telah melayangkan surat ke pemerintah kota mengusulkan kenaikan tarif listrik regional dengan alasan untuk mendukung investasi di Batam.

Adanya surat usulan kenaikan tarif listrik tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan Kasbulatov, kemarin. 

Ruslan mengatakan dirinya sudah mendapatkan arahan oleh Ketua DPRD Batam Surya Sardi untuk melakukan rapat pimpinan guna membahas surat usulan kenaikan tarif listrik dari PT PLN Batam.

“Saya sudah mendapat disposisi dari Ketua DPRD untuk menggelar Rapim membahas surat itu,” katanya. 

Dalam surat yang diterbitkan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (persero) itu tercantum antara lain sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dan menindaklanjuti surat dari PT PLN Batam Nomor: 0836/DIRUT/2011 tanggal 30 Mei 2011dan Nomor: 0160/532/DITUR/2012 tanggal 2 Februari 2012 perihal Usulan Penetapan Tarif Listrik Batam, serta pembahasan terkait bersama Walikota Batam tanggal 9 Mei 2012. 

PT PLN Batam menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) sesuai Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 07/IUPTL/Disperidagesdm/III/2012 tanggal 26 Maret 2012.

PT PLN Batam telah menerima dan mengkaji masukan berbagai pihak diantaranya: APINDO, PHRI, KADIN dan kalangan pelaku usaha secara umum bahwa guna mendukung iklim investasi di Batam perlu dilakukan rasionaisasi tarif listrik yang berimbang antara pengguna listrik konsumtif dan produktif, disamping untuk mengarahkan pola subsidi yang lebih tepat di masa mendatang.

Kemudian pada surat bernomor 1044/532/DIRUT/2012 itu tertulis bahwa dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Kota Batam, PT PLN Batam telah berupaya mengatasi kendala usaha antara lain terkait peningkatan harga energi primer (gas), keamanan dan ketersediaan pasokan gas, serta pertumbuhan pelanggan umum dengan tarif yang masih dibawah Biaya Pokok Penyediaan.

Dan pada poin terakhir surat tertanggal 31 Mei 2012 itu tertulis, guna memenuhi pertumbuhan tenaga listrik secara berkelanjutan dan sebagai penopang perkembangan ekonomi Kota Batam, PT PLN Batam bermaksud mengajukan rasionalisasi Harga Jual Tenaga Listrik (Tarif Listrik Batam) dimana saat ini masih mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2008. 

Namun, Agus Subekti, Senior Public Relation Manager PT PLN Batam saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum tahu adanya surat tersebut.

“Saya belum lihat isinya apa. Kita ini dalam berorganisasi, tidak semua saya tahu,” ujarnya.

Menurut dia, kalaupun PLN Batam memang benar menerbitkan surat itu, bukan kenaikan tarif tetapi penetapan tarif.

Dia mengatakan akan terlebih dahulu mencari surat itu karena PLN Batam menerbitkan surat keluar yang banyak setiap hari.

Bila itu surat usulan penetapan tarif, PT PLN Batam sendiri setiap tiga bulan sekali menerbitkan surat tersebut ke pemerintah kota, yakni surat penetapan tarif listrik berkala (PTLB).

Lebih jauh Hijazi mengatakan, adapun untuk penetapan dan penambahan tarif listrik prabayar masih belum memiliki payung hukum karena dalam Permen 33/ 2008 tidak termaktub ketentuan dan mekanisme tarif pra bayar.

"Opsi prabayar kan baru dua tahun terakhir dan mengikuti tarif tahun terakhir dan mengikuti tarif multi guna. Jadi untuk tertib dipandang perlu juga ditetapkan agar ada kepastian hukum mengakomodasi kepentingan konsumen," paparnya.