Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalami Dugaan Pengaturan Cukai di BP Bintan, KPK Kembali Periksa 12 Saksi
Oleh : Asyri
Rabu | 07-04-2021 | 14:22 WIB
Jubir-Ali1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah melakukan update hasil pemeriksaan para saksi kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimulai sejak hari Senin (05/04/2021). Pada hari itu, penyidik KPK memeriksa sebanyak 5 orang saksi di Mapolres Tanjungpinang, masing-masing:

1. Alfeni Harmi (Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan).

2. Yurioskandar (Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan).

3. Rizki Bintani (Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021).

4. Mardhiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016).

5. Restauli (seorang pensiunan PNS).

Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi terkait dengan penghitungan besaran jumlah Kouta rokok dan minuman beralkohol.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang, karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," papar Ali Fikri, melaui WhatsApp.

Kemudian, Selasa (06/04/2021), KPK juga memeriksa satu orang saksi lagi di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Yulis Helen Romaiduli, staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dan pada hari ini, Rabu (07/04/2021), pemeriksaan saksi TPK terkait kasus yang sama kembali diperiksa sebanyak 6 saksi di Polres Tanjung Pinang, masing-masing:

1. Syamsul Bahrum (Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun).

2. Setia Kurniawan (Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.

3. ISMAIL (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019).

4. AGUS (Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009-sekarang).

5. Bobby Susanto (Direktur CV Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang).

6. Agnes Tambun (Manager PT Adhi Mukti Persada/Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016 s/d April 2020).

Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan para saksi tersebut masih untuk mendalami kasus dan melengkapi alat bukti dalam dugaan kasus tersebut.

Editor: Dardani