Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Gabungan Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Tiban Point
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 06-04-2021 | 12:24 WIB
TKI-ilegal1.jpg Honda-Batam
Tempat penampungan TKI yang digerebek polisi. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat gabungan Polresta Barelang dan TNI melakukan penggerebekan tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal di Tiban Point, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (6/4/2021) siang.

Pantauan di lokasi, sebanyak 39 calon TKI orang berhasil diamankan dalam penggerebekan lokasi yang bertulisan PT Hadi Jaya Batam. Dari 39 orang yang diamankan, 9 di antaranya laki-laki dan 30 perempuan.

Tampak penghuni rumah Blok A1 Nomor 6-8 Kompleks Tiban Point kaget ketika aparat gabungan melakukan penggerebekan. Tidak hanya para calon TKI yang berasal dari berbagai daerah, aparat gabungan juga mengamankan seorang pemilik penampungan TKI.

Ke-39 orang caon TKI bersama seorang pemilik langsung dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini BATAMTODAY.COM belum mendapatkan konfirmasi resmi dari kepolisian.

Editor: Yudha