Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah akan Berlakukan Daerah Persiapan untuk Pembentukan Daerah Otonom Baru
Oleh : surya
Jum'at | 15-06-2012 | 07:54 WIB
gamawan-fauzi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah tetap akan mempertahankan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru, meskipun bersedia melakukan pembahasan 19 RUU pembentukan daerah otonom baru usulan DPR. Sebab, berdasarkan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) pemerintah cenderung untuk pembentukan daerah otonom harus melalui daerah persiapan selama tiga tahun.

"Kita akan memberikan ukuran-ukuran yang lebih ketat, tidak semua dari 19 RUU itu kita setujui dan sah. Ini usulan terakhir yang kita bahas bersama pemerintah, setelah itu akan kita berlakukan aturan baru. Kalau mau jadi daerah otonom harus melalui daerah persiapan selama tiga tahun," kata Mendagri di Jakarta, Kamis (14/6/2012). 

Menurut Mendagri, jika batas-batas yang dicantumkan di 19 RUU tidak jelas, maka Gamawan akan menolak mengesahkannya. Alasannya, soal tapal batas kerap menjadi sumber konflik. "Saat ini saja masih ada 800-an segmen batas yang bermasalah," cetusnya.

Ukuran lain yang disyaratkan adalah kejelasan letak calon ibukota. Bukan hanya disebutkan di kecamatan mana, tapi harus dijelaskan di desa mana. "Karena jika tidak jelas, bisa bertengkar di situ," katanya.

Bahkan, saat pembahasan 19 RUU di DPR pada 21 Juni mendatang, pihak pemerintah akan menawarkan ke DPR bahwa 19 calon daerah baru itu tidak langsung menjadi daerah otonom. Akan ditawarkan, perlu tiga tahun dulu menjadi daerah persiapan menuju otonom.

"Dalam pembahasan 19 RUU 21 Juni mendatang, nanti akan kita tawarkan perlu tiga tahu dulu menjadi daerah persiapan. Kalau berhasil langsung jadi daerah otonom," katanya,.

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, maunya DPR pada masa sidang kali ini, yang berakhir 12 Juli 2012, 19 RUU dimaksud sudah disahkan menjadi UU. DPR bahkan cuman memberi waktu pemerintah seminggu saja untuk menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Hanya saja, tampaknya keinginan DPR itu berat dipenuhi. Menurut Djohermansyah, jika hanya soal DIM, bisalah dibuat dalam sepekan. Tim kemendagri saat ini kerja lembur siang malam.

Hanya saja, sebelum dibahas lebih dalam lagi, masih ada tahapan yang harus dikerjakan, yakni tinjauan lapangan dan rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang anggotanya delapan kementerian/lembaga dan sejumlah pakar.

"Kalau tak memenuhi syarat, ya tak kita terima," cetus Djohermansyah.