Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubukbaja Tangkap Seorang Pemalsu Ijazah di Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 01-04-2021 | 18:20 WIB
ijazah-palsu1.jpg Honda-Batam
Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda saat merilis pengungkapan kasus pemalsuan ijazah di Batam, Kamis (1/4/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubukbaja berhasil meringkus seorang pria berinisial RY (26), Selasa (30/03/2021). RY ditangkap atas dugaan pemalsuan ijazah tingkat sekolah menengah atas yang berada di wilayah Kota Batam.

Penangkapan terhadap pelaku disampaikan Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda, saat menggelar konferensi pers, Kamis (01/04/2021).

"Beberapa waktu lalu, Tim Opsnal Polsek Lubukbaja berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berinisial RY di daerah Sungai Panas, Kota Batam," kata AKP Satria Nanda.

Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdaasarkan informasi dari masyarakat, adanya praktek pembuatan dokumen palsu yang lakukan tersangka.

Dari informasi itu, Tim Opsnal Polsek Lubukbaja langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang saat itu hendak bertemu dengan para costumernya untuk menyerahkan dokumen palsu tersebut.

"Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar ijazah dari SMK Negeri 3 Batam atas nama insial AW dan MI serta satu unit handphone merek Vivo V9 warna merah," terangnya.

Dari hasil interogasi, katanya lagi, pelaku mengakui, dokumen berupa ijazah yang dibawa pelaku adalah palsu. Untuk memastikan palsu atau tidaknya dokumen itu, Polisi lalu memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Batam untuk melihat secara langsung ijazah yang diterbitkan pelaku.

Saat melihat dokumen itu, lanjutnya, Kepala Sekolah pun menyatakan ijazah dari SMK Negeri 3 atas nama inisial AW yang keluarkan pelaku adalah palsu. Sebab tahun di ijazah yang dicetak tertera tahun 1995, sedangkan sekolah SMK 3 Batam baru didirikan pada tahun 2007.

Setelah mengetahui semua barang bukti berupa dokumen itu adalah palsu, sambungnya, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Batam kemudian membuat laporan polisi (LP) karena tindakan pelaku dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mencoreng nama baik Sekolah SMK Negeri 3 Batam.

Kapolsek menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku menawarkan jasa editan scan dan pengurusan dokumen ke para customernya melalui iklan di media sosial Facebook. "Dari tindakan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 500 - 700 ribu untuk sekali cetak," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan atau Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Editor: Gokli