Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Terdakwa Penganiyaan, Oknum Polisi Polda Kepri Jalani Sidang di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 01-04-2021 | 11:16 WIB
pelaku-penganiayaan11.jpg Honda-Batam
Terdakwa Zufrinal alias Inal jalani sidang online. (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zufrinal alias Inal, anggota Polda Kepri yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (31/3/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, terdakwa Zufrinal alias Inal yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Kepri didakwa dengan pasal penganiayaan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus, Jaksa mengatakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Aldi Chaniago terjadi di dua lokasi berbeda.

"Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Foodcourt 98 Nagoya dan di Jembatan 4, Galang, Kota Batam," kata Jaksa Herlambang membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Kasus penganiayaan ini, kata Herlambang, terkait hutang piutang antara saksi korban Aldi Chaniago dan saksi Faizal Dasril yang tak lain merupakan adik kandung terdakwa Zufrinal alias Inal.

Herlambang menjelaskan, hutang sebesar Rp 60 juta dari saksi korban Aldi Chaniago kepada saksi Faizal dari tahun 2017 hingga tahun 2019 belum dibayar lunas. Hingga pada bulan Februari 2020 Saksi Faizal mendapat informasi bahwa saksi korban Aldi sedang berada di Wilayah Kota Batam.

Dari informasi itu, kata dia, saksi Faizal dan terdakwa Zufrinal kemudian mencari korban dengan mendatangi Foodcourt 98 yang merupakan tempat nongkrong saksi korban dan teman-temannya.

Herlambang menunturkan, saat tiba di Foodcourt 98, saksi Faizal mendatangi tempat duduk saksi korban dan mengajaknya ke tempat parkiran Mobil. Ketika sampai di parkiran, tiba-tiba terdakwa Zufrinal langsung menarik kerah baju saksi korban dan memasukkan ke dalam mobil memukul telinga bagian kiri, pelipis mata kiri, dan jidat sedangkan saksi Faizal mengemudikan mobil meninggalkan lokasi.

"Bukan hanya di dalam mobil, penganiayaan terhadap saksi korban pun terjadi di kebun milik terdakwa di Galang, Jembatan 4 Barelang setelah dibawa dari Foodcourt 98," terangnya.

Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 56/Dir/VER/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 atas nama Aldi Chaniago, pada pemeriksaan luar terdapat Hematom pada pipi atas kanan dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 2 cm, Hematom pada pipi atas kiri dengan ukuran panjang 2 dm, lebar 2,5 cm dan menyimpulkan bahwa Hematom tersebut di atas disebabkan benturan keras oleh benda tumpul.

"Atas perbuatannya, terdakwa Zufrini diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha