Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abaikan Bukti Pelanggaran Pidana Pemilu, DKPP RI Pecat Ketua Bawaslu Bintan
Oleh : Putra Gema
Rabu | 31-03-2021 | 20:44 WIB
sidang-DKPP-2021.jpg Honda-Batam
DKPP RI saat membacakan putusan terkait 11 perkara yang menyangkut penyelenggara Pemilu, Rabu (31/3/2021). (DKPP RI)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata, dalam perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.

Febradinata berkedudukan sebagai teradu I dalam perkara yang diadukan oleh Sapta Priyono melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan dkk.

Sanksi dibacakan Anggota DKPP Dr Ida Budhiati selaku ketua majelis dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara, yang berlangsung di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kataIda Budhiati, yang disiarkan secara live striming di kanal Facebook.

Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Majelis menilai Teradu I dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sikap dan tindakan Teradu I yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bintan.

"Dalam forum Sentra Gakkumdu, masing-masing unsur berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat, namun setiap pendapat mempunyai tanggungjawab profesional yang melekat pada jabatan," ungkap anggota majelis, Didik Supriyanto.

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan jika unsur Kepolisian memberikan pendapat berbeda atas Laporan 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020. Kepolisian berkeyakinan jika salah satu paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberikan sesuatu imbalan jika memilihnya.

Laporan hasil penyelidikan dari unsur kepolisian tersebut dikuatkan dengan keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kode etik. Selain itu keterangan para Saksi bersesuaian dengan alat bukti dokumen Formulir Model A.9 tentang hasil klarifikasi saksi lainnya.

"Sangat beralasan jika Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyimpulkan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun sebaliknya Teradu I justru menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran," sambungnya.

Sementara itu, DKPP merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Bintan. Teradu II hanya melaksanakan tugas sebagai klarifikator atas Laporan 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 di bawah koordinasi Teradu I.

"Tindakan Teradu II melaksanakakan perintah atasan berdasarkan peraturan-perundang-undangan tidak dapat dipertanggungkan kepada Teradu II," pungkas Didik.

Editor: Gokli