Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam

Kejari Batam Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Hariyanto ke Pengadilan
Oleh : Putra Gema
Selasa | 30-03-2021 | 19:05 WIB
korupsi-dishub-btm.jpg Honda-Batam
Berkas perkara ASN Dishub Batam yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melimpahkan berkas perkara tersangka Hariyanto ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (30/3/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendarsyah Yusuf, menjelaskan, Hariyanto merupakan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dishub Batam.

"Hari ini, pukul 14.00 WIB, kami (Penuntut Umum Kejari Batam) telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka H (Hariyanto) ke Pengadilan Tipikor Batam," kata Hendarsyah, Selasa (30/3/2021).

Diungkapkannya, berdasarkan surat terdakwa, Heriyanto melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Disinggung terkait ada tidaknya tersangka lain dalam perkara ini, Hendarsyah mengatakan untuk saat ini hanya Hariyanto yang ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini hanya dia (Hariyanto) yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Kalau yang lainnya, kita lihat di fakta persidangan," tegasnya.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa Heriyanto diketahui mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Editor: Gokli