Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua ABG Pencuri Motor Divonis Hukuman Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 13:36 WIB

BATAM, batamtoday - WU (14) dan RD (16), anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Nongsa, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/6/2012) karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP. 

Terdakwa WU yang sebelumnya dituntut hukuman 6 bulan penjara divonis 5 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara divonis 10 bulan penjara.

Hakim Ridwan, SH dalam putusannya mengatakan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pencurian sepeda motor, melanggar pasal 363 KUHP. 

"Terdakwa WU divonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa RD divonis 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Ridwan. 

Adapun hal yang memberatkan karena tindakan kedua terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa masih dibawah umur dan masa depannya masih panjang sehingga masih perlu dilakukan pembinaan atau rehabilitasi kepada keduanya. 

Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Bernard Nababan mengatakan menerima. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum Ratih Andrawina Suminar mengatakan menerima putusan tersebut dan hakim mengetuk palu menutup persidangan. 

Diberitakan sebelumnya, anak di bawah umur kembali terlibat aksi kriminal di Kecamatan Nongsa, kali ini WU (14) dan RD (16) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Nongsa pada Rabu (2/5/2012). Kedua remaja ini melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merk Jialing dan motor Supra Fit X dengan BP 5471 EW pada Maret dan April 2012 lalu.  

Kedua remaja ini ditahan karena sebelumnya telah dilaporkan oleh temannya berinisial BR kepada Polisi dan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.