Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Gadai Motor Curian, Pria Ini Dibekuk Polsek Sei Beduk
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 25-03-2021 | 12:25 WIB
tangkap-curanmor1.jpg Honda-Batam
Pelaku (Wajah disamarkan) saat diamankan anggota Polsek Seibeduk. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial RS harus diberhentikan oleh Unit Opsnal Polsek Sei Beduk di depan Ruko Hanglekir, Batam Center, Rabu (24/03/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

RS diberhentikan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, yang diduga curian milik korban berinisial F yang kehilangan motornya pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

RS mengaku sepeda motor yang ia gunakan didapat dari seseorang berinisial DN yang menggadaikannya di Kampung Aceh, Simpang Dam Muka Kuning, sektiar satu bulan silam.

"Benar kita sudah menangkap RS sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat. Saat ini sudah diamankan bersama 1 unit sepeda motor BP 2901 QF untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Syaban Harahap, pada Kamis (25/3/2021).

Penangkapan RS berawal dari korban F melihat sepeda motornya dikendarai oleh seseorang. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa, langsung bergerak cepat menuju ke TKP.

Kemudian Unit Opsnal berusaha mengejar pelaku dan memberhentikannya di Jalan Depan Ruko Hanglekir Batam Center.

"Saat ini kita sedang kembangkan dan mengejar DPO berinisial DN," terangnya.

Editor: Yudha