Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna, Sebulan Hasilkan Rp 45 Miliar
Oleh : Hadli
Kamis | 25-03-2021 | 10:32 WIB
kapal-vietnam11.jpg Honda-Batam
Kapal Vietnam yang diamankan Ditpolair Kepri di Perairan Natuna. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam kurun waktu satu bulan, satu unit kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia (Kabupaten Natuna), bisa menghasilkan pundi-pundi sebanyak Rp 45 miliar.

Dengan nilai yang sangat fantastis ini, kapal ikan asing berbondong-bondong mengeruk hasil laut Indonesia. Bahkan ratusan kapal dari berbagai negara itu sudah beraktifitas selama 20 tahun lamanya.

Hal itu diungkapkan Dirpolair Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih dalam jumpa pers penangkapan 2 unit kapal ikan berbendera Vietnam, di Pelabuhan Batuampar, Rabu (24/3/2021).

"Bisa dibayangkan dalam setahun bisa meraup Rp 450 miliar lebih dan sudah dilakukan selama 20 tahun," ujar mantan Dirpolair Polda Kepri itu.

Yassin mengatakan, 2 kapal yang diamankan merupakan kapal ikan penangkap dan kapal penampung. Untuk kapal penangkap terdiri dari 31 orang ABK dan 1 orang penanggung jawab. Sedangkan kapal penampung terdiri dari 11 ABK dan orang penanggung jawab.

Dijelaskan Yassin, penangkapan berawal dari adanya informasi nelayan yang sering melihat kedua kapal tersebut berlalu lalang melakukan ilegal fiasing secara ilegal di Perairan Natuna Utara.

"Penangkapan dilakukan pada 15 Merry 2021 lalu. Mereka cenderung masuk wilayah perairan indonesia untuk melakukan penangkapan ikan pada saat malam hari hingga dini hari," terang Yassin.

Kedua kapal tersebut, tambah Yassin, tidak mengantongi ijin beraktivitas di perairan Indonesia dan secara ilegal melakukan pencurian ikan. "Setelah kita amankan kita bawa ke Batam untuk diproses hukum," sambung Yassin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 500 kilogram ikan dari berbagai jenis dan disita bersama kapal sebagai barang bukti.

Yassin melanjutkan, dari pengakuan ABK, pemilik kapal sudah 20 tahun melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia dan bisa meraup hasil dari mencuri ikan sebesar Rp 45 miliar setiap bulan.

"Ikan yang ditangkap dijual di Vietnam. Bisa dibayangkan, dalam setahun bisa meraup Rp 450 milyar lebih dan sudah dilakukan selama 20 tahun," ujar Yassin lagi.

Selama beraktifitas melakukan pencurian ikan di Natuna, para ABK kapal tersebut mengaku baru kali ini berurusan dengan hukum Indonesia,

"Dengan penangkapan ini kita bisa menyelamatkan kekayaan negara di sektor kelautan sebesar Rp 450 miliar untuk satu kapal ikan penangkap yang beroperasi di perairan Indonesia," terangnya.

Di sela-sela konferensi pers, pihak Ditpolair Baharkam Mabes Polri langsung menyerahkan barang bukti dan seluruh WN Vietnam ke pihak ke pihak Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Yudha