Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Berlian Sebut Dapat Informasi Terpidana Narkotika Suap Oknum Petugas BNNP Kepri
Oleh : Putra Gema
Selasa | 23-03-2021 | 18:20 WIB
rosano-berlian.jpg Honda-Batam
Presidium LSM Berlian, Akhmad Rosano. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) menyampaikan, pihaknya mendapat informasi adanya dugaan suap terhadap seorang oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

Presidium LSM Berlian, Akhmad Rosano menyampaikan, informasi mereka dapat, suap ke oknum petugas BNNP Kepri itu dari tersangka sekaligus terpidana berinisial KRM (WN Malaysia) yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.

"Ini masih sekedar isu di masyarakat yang sampai kepada kami (LSM Berlian). Isu ini masih kita selidiki kebenarannya, karena informasi ini belum ada bukti. Ucapan KRM ini bisa jadi fitnah ke BNN Kepri jika tidak benar, namun jika benar kami minta agar oknum yang dimaksud ditindak sesuai hukum," kata Rosano, Selasa (23/3/2021).

Lanjut Rosano, KRM melakukan suap sekitar 150.000 Ringgit atau sekitar Rp 500 juta lebih. Suap tersebut guna kasus yang menjerat dirinya selaku otak penyelundupan sabu sekitar 3 kilogram, tidak sampai ke persidangan.

"Dalam tindak kejahatan itu, KRM adalah tersangka otak yang menyuruh Erlin bin Murdi menjemput sabu sekira 3 Kilogram dari Malaysia," ujarnya.

Erlin sendiri adalah tersangka kurir sabu yang ditangkap BNNP Kepri di pinggir Jalan Bintan Sayang Resort, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (17/11/2021), sekira pukul 13.20 WIB lalu.

Untuk diketahui, KRM adalah terpidana kasus narkotika sabu yang saat ini berada di Lapas Tanjungpinang. WN Malaysia keturunan India ini, sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tahun 2017, karena membawa sabu dari Malaysia sebanyak 3001 gram.

Editor: Gokli