Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korpolairud Baharkam Mabes Polri Amankan Dua Kapal Vietnam di Perairan Natuna Utara
Oleh : Putra Gema
Selasa | 23-03-2021 | 17:08 WIB
KIA-Vietnam-Natuna-Utara.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua kapal ikan asal Vietnam yang ditangkap KP Bisma - 8001 dari Perairan Natuna Utara, tengah disandarkan di Pelabuhan Batuampar, Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Korpolairud Baharkam Mabes Polri berhasil mengamankan dua kapal ikan Vietnam yang akan melakukan ilegal fishing di Perairan Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pengamanan ini dilakukan Kapal Patroli KP Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri.

Dijelaskannya, saat itu KP Bisma - 8001 sedang melaksanakan kegiatan pengawasan dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban serta pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah Perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.

"Saat berada di wilayah Perairan Natuna Utara, pada Kamis (18/3/2021), KP Bisma - 8001 berhasil mendeteksi dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah Perairan Indonesia. Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua unit kapal ikan asing tersebut," jelas Harry lewat sambungan telepon selulernya, Selasa (23/3/2021).

Lanjutnya, dalam pengamanan ini, kapal ikan berbendera Vietnam BL 93333 TS berhasil diamankan di posisi 06 41 770' LU - 109 21 326' BT, Perairan Laut Natuna Utara. Selanjutnya kapal ikan berbendera Vietnam juga diamankan di lokasi yang berbeda. Kapal BV 4419 TS berhasil diamankan di 06 41 848' LU - 109 21 266' BT, Perairan Laut Natuna Utara.

"Setelah berhasil diamankan kedua kapal ikan asing tersebut langsung di kawal KP Bisma - 8001 menuju Kota Batam," tegasnya.

Kedua kapal ikan asing tersebut, diduga telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Editor: Gokli