Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bekuk Dua Tersangka Pemilik 462 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu
Oleh : Hadli
Senin | 22-03-2021 | 12:08 WIB
bb-ekstasi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti narkotika pil ekstasi dan sabu. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan Inisial S (47) karena memiliki, membawa, dan menyimpan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu pada Selasa (16/3/2021).

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji S, Senin (22/3/2021) pagi menjelaskan penangkapan berawal pada Selasa (16/3/2021) pukul 14.30 Wib pihaknya menangkap GJE di kamar 414 Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya, Kota Batam.

"Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir narkotika jenis Pil diduga Ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah tissue," ujar Mudji S.

Dari penangkapan tersebut tim melakukan pemeriksaan kepada GJE. Hasil pengemabangan S berhasil diamankan yang berada di Parkiran Hotel Namii.

"Dari tersangka S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi. Dan tim kembali melakukan pengembangan penggeledahan kerumah GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam," jelasnya.

Di rumah tersebut, sebanyak 450 butir esktasi dan 1 gram sabu berhasil diamankan. Guna pengembangan, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Kepri.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram Sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan pelaku kedua Inisial S alias H, 47 Tahun alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam?. terang Mudji S.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menambahkan, tersangka GJE merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2011.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Harry Goldenhardt.

Editor: Yudha