Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Karhutla di Dua Lokasi
Oleh : Harjo
Minggu | 21-03-2021 | 14:04 WIB
kapolres_bintan_baru.jpg Honda-Batam

PKP Developer

AKBP Bambang Sugihartono Kapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Bintan Utara dan Bintan Timur. Keempat tersangka melakukan pembakaran untuk membuka lahan di dua lokasi terebut.

"Dari 4 tersangka, 1 di antaranya dari kasus Karhutla di wilayah Polsek Bintan Utara, dan 3 lainnya dari wilayah Polsek Teluk Bintan," ungkap Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Sabtu (20/3/2021), tanpa merinci identitas tersangka.

Untuk keempat tersangka --yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Bintan, kata Bambang, memang tidak dilakukan penahanan namun perkaranya tetap berlanjut dan sampai saat ini dalam proses.

"Kalau orangnya memang tidak dilakukan penahanan, namun kasusnya tetap berlanjut," ujarnya.

Terkait banyaknya terjadi kebakaran hutan dan lahan di Bintan, Bambang Sugihartono menegaskan bahwa sebelumnya sudah melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan pembulaan lahan baru dengan cara membakar.

Karena di saat musim panas dan angin kencang, api bisa sangat cepat menyala dan merambat kelahan lain atau di sekitarnya. Hal tersebut, jelas bisa sangat merugikan, baik diri sendiri mau pun orang lain. Sebaliknya perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana, dan terancam hukuman penjara.

"Masyarakat sudah kita Himbau, agar tidak membakar lahan sembarangan. Termasuk saat membakar sampah, harus dikontrol, hingga membuang puntung rokok tidak sembarangan," tegasnya.

Bambang Sugihartono menambahkan lagi, masyarakat harus mengetahui dan memahami dalam proses penegakan hukum, Polres Bintan tidak akan tebang pilih dalam memproses perbuatan tindak pidana yang terjadi.

Editor: Surya