Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ungkap Kasus Aborsi di Teluk Uma, Polres Karimun Amankan Sepasang Kekasih
Oleh : Freddy
Sabtu | 20-03-2021 | 18:20 WIB
Pelaku-Aborsi-Karimun-2021.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat merilis pengungkapan kasus aborsi di Teluk Uma, Sabtu (20/3/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan PS (28) dan R (21), sepasang kekasih yang menggugurkan kandungan, Sabtu (20/3/2021).

Warga Kelurahan Teluk Uma dan Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing itu, ketahuan melakukan aborsi, berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat.

Dari informasi itu, Satreskrim Polres Karimun bersama personel Polsek Tebing langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP di Teluk Uma, mengamankan R, sedangkan PS saat itu masih dirawat di rumah sakit karena mengalami pendarahan setelah aborsi.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menjelaskan para pelaku melakukan aborsi dikarenakan malu dengan hasil hubungan gelapnya dan belum siap memiliki anak sehingga dengan sengaja membeli obat untuk menggugurkan bayinya yang dibeli oleh R secara online.

Ia menjelaskan, PS yang melakukan aborsi tersebut sudah berhubungan dengan R selama setahun dan mereka berdua ini sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.

"Adapun pelaku R berstatus masih lajang sedangkan tersangka PS sudah berstatus nikah namun sudah lama berpisah dengan suami tetapi masih belum cerai," kata Muhammad Adenan, saat merilis pengungkapan tindak pidana aborsi.

Menurutnya, untuk menggugurkan kandungan yang diperkirakan sudah berumur 5 sampai 6 bulan itu, pelaku R membeli 4 macam jenis obat secara online dengan harga Rp 400.000 dan obat tersebut diminum oleh PS untuk menggugurkan kandungan.

"Saat ini PS korban yang juga pelaku menggugurkan bayinya berada di rumah sakit karena masih dalam keadaan lemah usai melakukan aborsi," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku R awalnya telah menguburkan janin atau bayi beserta ari-ari dan gumpalan darah yang dimasukkan ke dalam plastik berwarna Hitam di belakang rumah dengan menggunakan cangkul. Namun tak lama kemudian R kembali ke TKP untuk membongkar lobang yang tempat menguburkan janin karena masih ada yang tertinggal.

Atas perbuatannya, pelaku R mengaku sangat menyesal. Dia dijerat pasal 343 KUHPidana. Sementara pelaku PS dikenakan pasal 341 atau 342 KUHPidana.

"Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah cangkul, beberapa jenis obat yang digunakan aborsi, handuk, sarung panjang, kaos wanita, celana pendek, celana dalam, tas samping dan topi," tutupnya.

Editor: Gokli