Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, AKS Ditangkap Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jumat | 19-03-2021 | 18:04 WIB
genjot-6.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus cabul yang mengakibatkan anak di bawah umur hamil 4 bulan, Jumat (19/3/2021). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang remaja 19 tahun di Batam, inisial AKS terpaksa berurusan dengan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Pasalnya, AKS menggauli anak di bawah umur inisial GP di Polaris Hotel, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, pada November 2020 lalu. Korban GP kini bahkan tengah berbadan dua.

"Tersangka diamankan Subdit IV Ditreskrikum Polda Kepri berdasarkan laporan polisi: LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, Jumat (19/3/2021).

Sementara Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban serta mengajak korban untuk berkenalan.

Setelah akrab berkenalan di media sosial, tersangka melanjutkan aksinya dengan meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut. Kemudian, pada akhir November 2020 lalu, sekira pukul 10.00 WIB, korban dijemput tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center.

"Tujuan tersangka mengajak korban jalan-jalan, dan dalam perjalanan tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak. Setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu hotel di Pelita," jelasnya.

Dhani melanjutkan, saat sampai di hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, tersangka merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban.

"Korban sempat menolak dengan menepis tangan tersangka, namun karena kalah tenaga pelaku berhasil meraih tangan korban dan merayu dan terjadilah persetubuhan layaknya suami istri," terang Dhani.

Pada Januari 2021, korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut, tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, namun tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil 4 bulan.

"Modus operandi tersangka ini adalah meyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban," jelas Dhani kembali.

Masih kata Dhani, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021 dengan iming-iming dan bujuk rayu bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

"Sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan. Namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali," katanya.

Pada Kamis (18/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi, tersangka tengah berada di Mustafa Plaza Batam Center.

Mengetahui hal tersebut, Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, 1 helai dress warna hitam, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna pink, 1 lembar fotocopy akte kelahiran atas nama korban, 1 lembar fotocopy ijazah atas nama korban, 1 lembar kwitansi berobat di RS Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka ini terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahu serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran.

Editor: Gokli