Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan, Amjon Divonis 12 Tahun, Azman Taufik 9 Tahun
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 19-03-2021 | 09:08 WIB
sidang_vonis_amjon-cs-0101.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang pembacaan putusan terhadap 12 terdakwa korupsi izin tambang bauksi di Pulau Bintan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021). (Foto: Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selusin terdakwa korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan, Amjon dkk, dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021).

Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Untuk terdakwa Amjon (eks Kadis ESDM Kepri), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara Azman Taufik (eks Kadis PMPTSP Kepri), divonis 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Bobby Stya Kifana (eks Kabag Umum Pemko Tanjungpinang), Wahyu Budi Wiyono (Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 8,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Arief Rate divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.

M Achma (Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari) divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Harry E Malonda (Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan) dan Sugeng (Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan), divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti Rp 7,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Eddy Rasmadi (Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Jalil (Mitra BUMdes Maritim Jaya Desa Air Glubi), divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 878 juta, subsider 3 tahun penjara.

M Adrian Alami (Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 613 juta, subsider 2 tahun penjara.

Junedi (Direktur CV Dwi Karya Mandiri), divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan didampingi Albiferri, Suherman, Weninanda dan Eduart MP Sihaloho.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya.

Setelah pembacaan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, serta masing-masing terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menentukan sikap selama 7 hari setelah putusan dibacakan, apakah terima atau banding.

Editor: Gokli