Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 12 Orang PMI Ilegal ke Malaysia
Oleh : Freddy
Kamis | 18-03-2021 | 18:52 WIB
adenan-12-PMI.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat merilis penggagalan pengiriman 12 PMI ilegal ke Malaysia, Kamis (18/3/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau calon TKI ilegal ke Malaysia yang akan diberangkatkan secara ilegal melewati jalur tikus pada Selasa (16/3/2021).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan 12 orang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka, diamankan di dalam salah satu rumah, Kecamatan Tebing.

"12 orang PMI ilegal tersebut terdiri dari 11 laki - laki dan 1 perempuan. Mereka semua merupakan warga kita yang berasal wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri," kata Muhammad Adenan, dalam siaran persnya, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, informasi adanya upaya pengiriman PMI ilegal ini didapat dari hasil koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. "Dari penggagalan ini kita berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial DR (49) yang menjadi perekrut, penampung sekaligus memberangkatkan para PMI tersebut dengan tarif Rp 4 juta/orang. Pelaku rencananya akan memberangkatkan PMI ini dengan menggunakan kapal jenis boat mesin gantung miliknya sendiri," jelas Kapolres Karimun.

Ia menambahkan, terkait pengiriman 12 orang PMI ilegal itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Selanjutnya belasan orang PMI ini nantinya akan kembalikan ke daerah asal masing-masing melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI). Sedangkan pelaku DR kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli