Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tampung Minyak Hasil 'Kencing' Kapal dari OPL, Erwin Dihukum 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 17-03-2021 | 19:04 WIB
sidang-online114.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara BBM Ilegal di PN Batam, Rabu (17/3/2021). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Erwin bin Reknan, terdakwa penadah minyak hasil kencingan dari OPL yang ditangkap petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/3/2021).

Vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Erwin dibacakan majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus melalui video teleconference.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Erwin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Erwin bin Almarhum Reknan dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Yoedi membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyaluran atau penimbunan BBM secara ilegal.

Sedangkan hal meringankan, kata dia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta bersikap sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP," tambahnya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu,terdakwa Erwin yang mengikuti proses persidangan secara online dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum.

"Atas putusan itu, kami menyatakan menerima yang mulia," kata terdakwa dan Jpu secara bergantian.

Dijelaskan JPU Herlambang dalam surat dakwaan, kegiatan penganggkutan minyak hasil kencingan ini terungkap setelah kapal yang di nahkodai terdakwa Chrismion dan Muhammad Amin (Berkas Terpisah) lebih dahulu ditangkap Kapal Patroli Polisi Anis Madu 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri saat sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Singapura.

Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kata Herlambang, ditemukan bahwa kapal tanpa nama yang di nahkodai terdakwa Chrismion tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar.

"Ketika ditangkap, ternyata kapal tanpa nama ini tidak memiliki SPB dan diketahui bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 6.816 Liter yang tersimpan didalam tangki cargo kapal," ujarnya.

Selain tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sebutnya, seluruh Bahan Bakar Minyak juga Tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya, Kapal dan BBM itu dibawa oleh petugas ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah sampai di dermaga dan dilakukan interogasi terhadap kedua terdakwa, lanjutnya, diketahui bahwa seluruh Minyak yang ada didalam kapal berasal dari Kapal Tug Boat Tridaya.

"Menurut pengakuan kedua terdakwa, Bbm jenis solar yang ada di kapal tanpa nama merupakan hasil sedotan atau transferan dari Kapal Tug Boat Tridaya di perbatasan Indonesia dan Singapura. Rencananya, minyak tersebut akan dijual kepada terdakwa Erwin," ungkapnya.

Dari pengakuan terdakwa Chrismion dan Muhammad Amin, polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa Erwin bin Almarhum Rakenan.

Editor: Yudha