Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Kosmetik Ilegal di Batam Tak Ditahan Jaksa, Hakim: Kita Tentukan Pekan Depan
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 16-03-2021 | 18:36 WIB
kosmetik-ilegal2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Benny Sim dan Hendra, saat mengikuti persidangan online dari Kantor Kejari Batam, Selasa (16/3/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengadili dan memeriksa perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Benny Sim dan Hendra, menyindir jaksa lantaran tak menahan terdakwa.

"Terdakwa Benny dan Hendra, minggu depan kalian berdua harus hadir di persidangan. Apakah kalian ditahan atau tidak, majelis akan mempertimbangkannya," ucap David P Sitorus, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan secara daring, Selasa (16/3/2021).

Adapun pernyataan hakim akan mempertimbangakan penahanan kedua terdakwa perkara kosmetik ilegal itu bukan tanpa alasan. Sebab, ancaman hukuman untuk kedua terdakwa maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum Herlambang, Benny Sim dan Hendra didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kasus ini terungkap setelah petugas PPNS Balai pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan pemeriksaan di Perumahan Gardan Masyeba Residence, Blok L nomor 9, RT002/RW005, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, yang digunakan sebagai gudang atau Toko Online Purpleshop 99 dan Colourshop 88.

"Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan ribu sediaan farmasi yaitu Kosmetik tidak memiliki izin edar," kata jaksa Desi menggantikan jaksa Herlambang pada saat persidangan.

Selain menemukan kosmetik, kata Desi, petugas BPOM juga menemukan berbagai barang bukti lain berupa Resi pengiriman ke Konsumen, Buku Catatan Pengiriman Paket, Print Informasi Pembayaran Seller di Shopee, dan Print Profil Toko di Shopee.

Sediaan Farmasi tersebut, kata dia lagi, kemudian didata jenis dan jumlahnya lalu dilakukan penyitaan oleh petugas PPNS Balai POM. Usai disita, ujarnya, semua sediaan itu kemudian ditelusuri proses peredaran menggunakan E-Commerce atau marketplace di Shopee, Tokopedia dan Lazada ditemukan nama akun Purpleshop99, Colourshop88, Olshopbatam, dan Prioritas yang digunakan kedua terdakwa untuk menjual produk tersebut.

"Semua sediaan Farmasi itu tidak memiliki izin edar. Jumlahnya mencapai puluhan ribu jenis. Proses penjualan menggunakan E-Commerce atau marketplace," tambahnya.

Masih kata Desi, sediaan farmasi yang berhasil disita berupa Kosmetik tidak memiliki izin edar sebanyak 169 item dengan jumlah total sebanyak 38.201 rata-rata berasal dari Negara China.

Sediaan Farmasi milik kedua terdakwa, lanjutnya, tidak pernah melakukan pengurusan izin terkait produk kosmetik yang diperjual belikannya ke Badan POM RI. "Atas perbuataanya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Editor: Gokli