Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Jadi Bandar Narkoba, Polisi Batam Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 12-06-2012 | 19:21 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti jadi bandar narkoba, oknum polisi Polresta Barelang bernama Frengky dituntut 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH dari Kejaksaan Negeri Lingga di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (12/6/2012). 

 

Dalam tuntutannya Junaidi menyatakan, Frengky yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polresta Barelang, terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 53 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika. 

Dalam tuntutannya, Junaidi juga mengatakan bahwa terdakwa Frengky merupakan rangkaian jaringan oknum polisi bernama M. Taufik yang bertugas di Polres Lingga dan warga bernama Sony yang telah divonis 5 dan 4 tahun sebelumnya. Dalam prakteknya, Frengky merupakan bandar dan penyedia Narkoba yang akan dibeli M. Taufik untuk dijual Sony di Dabo Singkep Lingga. 

"Jadi rangkaiannya, Frengky ini adalah penyedia dan penyuplai barang, dan atas pesanan M. Taufik maka barang dikirim menggunakan ferry dan diambil oleh Sony di Dabo Singkep, untuk dijual dan diperdagangkan di Lingga," ujarnya. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa Frengky dan kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis, hingga ketua Majelis Hakim yang dipimpin Morgan Simajuntak SH, menyatakan akan kembali menggelar sidang pada minggu mendatang.