Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyulingan LPG Along Menunggu P21
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 12-06-2012 | 17:11 WIB

BATAM, batamtoday - Kasus dugaan penyulingan gas LPG yang dilakukan Kiam Long alias Along menunggu tahap P21 dari Kejaksaaan Negri Batam. Pihak kepolisian menyatakan telah mengambil keterangan saksi ahli dari BPH Migas. 

"Saksi ahli dari BPH Migas sudah selesai kita periksa minggu lalu, dan sudah tahap satu menunggu tahap dua dari kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso kepada batamtoday Selasa (12/6/2012). 

Menurutnya, dari keterangan saksi ahli yang di hadirkan, Along terbukti menyalahi aturan melalui perizinan yang diberiikan sebagai agen penyalur LPG dengan melakukan penyulingan dari tabung 50 kg ke tabung ukuran 12 gram dengan menggunakan tabung LPG asal Singapura. 

"Kita tunggu aja kabar selanjutnya dari Kejaksaan. Doakan aja semoga selesai ya," pintanya. 

Sementara itu, Along, pemilik dan juga pelaku penyulingan gas di Telaga Indah blok C no 23, Bengkong Sadai mengaku pasrah dan tidak tahu harus berbuat apa lagi. 

"Saya tidak tahu lagi harus komentar seperti apa. Pada hal saya sudah lama berkoordinasi dengan perwira di Ditreskrimsus Polda Kepri itu. Tapi kenapa jadinya seperti ini. Diterima iya, ditangkap juga iya," ujarnya sembari meluapkan kekesalannya kepada salah satu perwira di Unit Satu Ditreskrimsus berinisial N. 

Dengan kepasrahannya, sejak gudangnya disegel unleh anggota subdit I Ditreskrimsus, untuk masalah langganan telah diserahkannya kepada rekannya.

Pemberitaan sebelumnya, lokasi penyulingan gas milik Kiam Long digrebek Subdit Î Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (11/4/2012) lalu. 

Diketahui, Along sudah menjalani bisnis penyulingan gas LPG ini sekitar sepuluh tahun belakangan. Gas lpg hasil penyulingannya dipasok ke warung- warung makan