Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diberi Fasilitas FTZ

KPPOD Nilai Aturan Perijinan di Batam Masih Hambat Investasi
Oleh : surya
Selasa | 12-06-2012 | 15:52 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pelayanan perijinan di Batam dianggap menghambat investasi, padahal Batam ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) dengan fasilitas perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ).

Salah satu aturan perijinan di Batam yang dianggap menghambat investasi adalah yakni ketentuan mengenai surat keterangan domisili yang masih dipersyaratkan dalam pendirian usaha, sementara ketentuan tersebut telah dihapus oleh pemerintah pusat. 

"Daerah lain yang masih mensyaratkan ketentuan tersebut selain Batam adalah Bandung, Jambi, Makassar, Manado dan Medan. Padahal berdasarkan pengalaman di Banda Aceh, dengan dihapuskannya ketentuan tersebut bisa menghemat waktu pengurusan 2 hari. Selain itu, masih adanya pungutan retribusi bagi penerbitan SIUP dan TDP," kata Direktur KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Menurut Robert, selain masalah memberlakukan ketentuan yang telah dihapus, daerah juga masih banyak yang memberlakukan peraturan tanpa ada aturan dari pusat. "Misalkan persyaratan pembayaran fiskal yang diterapkan di Gorontalo, Manado dan Pekanbaru. Persyaratan izin gangguan (HO) untuk semua skala yang masih berlaku di Makassar, Balikpapan, Jambi, Bandung, Manado dan Medan. Juga adanya pemeriksaan nilai tambah bangunan atau tanah serta biaya pendaftaran Naker dalam pendirian usaha," katanya.

Hal itu, kata KPPOD, sesungguhnya cenderung membuat investor lokal maupun asing enggan menanamkan investasinya di daerah tersebut. "Mestinya dengan penerapan penertiban izin yang mudah dan dapat dipertanggung jawabkan, saya kira PAD suatu daerah akan berlipat ganda dengan banyaknya investasi," katanya.