Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasi Intel 134 Bodong Divonis 22 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 12-06-2012 | 14:52 WIB

BATAM, batamtoday - Bayu Aji Trisnanto (28), pemuda yang mengaku Pasi Intel Yonif 134 Tuah Sakti dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti melanggar pasal 263 KUHP, melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada Selasa (12/6/2012) siang. 

Dalam persidangan, Majelis Hakim Saiman, Ranto dan Thomas Tarigan mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah mengaku sebagai aparat negara dengan cara memalsukan kartu tanda anggota TNI untuk menipu orang lain sehingga merugikan saksi Nia yang telah menyerahkan uang Rp15 juta serta sepeda motor. 

"Terdakwa bersalah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan. Dikurangi selama masa tahanan," tegas Saiman sembari mengetuk palu. 

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan menerima. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum pengganti Lukman. 

"Saya terima putusannya. Terima kasih, pak hakim," kata Bayu. 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah, meminta dituntut hukuman selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. 

Diberitakan sebelumnya, saksi Rusdianto mengatakan, setelah mendapatkan informasi ada yang mencaplok namanya, dia langsung memerintahkan anggotanya untuk membuntuti terdakwa dan menangkap di Masjid Raya Batam. 

"Dia kami tangkap ke Masjid Raya, langsung serahkan ke POM. Dari sana diserahkan ke Polisi dan saya diambil keterangan," kata Rusdianto. 

Hakim juga mencocokkan antara KTA yang palsu dan KTA yang asli. KTA palsu ditandatangani oleh komandan berpangkat Brigjen, sedangkan KTA asli ditandatangani oleh oleh Danyon berpangkat Letkol. 

"KTA kita ditandatangani oleh Komandan Yonif berpangkat Letkol," ungkap Rusdianto.

Sedangkan saksi Nia mengatakan dia kenal dengan terdakwa melalui facebook. Terdakwa mengaku Pasi Intel di Batam dan meminta uang Rp15 juta untuk biaya hidup sehari-hari. Lalu meminjam motor yang tidak dikembalikan lagi. 

"Uang saya Rp15 juta yang diminta berikut sepeda motor milik saya juga," ujar Nia.

Selepas itu, terdakwa yang dimintai keterangannya mengatakan dia membuat KTA palsu sendirian di Bandung dengan melihat contoh dari internet. Seragam TNI dipesan dari Andika Tailor, sedangkan sepatu dibeli seken dari Batuampar. 

"Saya melakukan itu untuk menarik hati ibu Kurnia. Uang Rp15 juta saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sepeda motor yang saya pakai dicuri orang dari tempat parkir," terang terdakwa.