Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan di Kalimantan Diduga Setor Rp 30 Miliar untuk Ringankan Pajak
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-03-2021 | 15:36 WIB
A-SUAP-PAJAK.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 November 2020. (Foto: TEMPO/Muhammad Hidayat

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Nilai suap dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar Rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Alex mengatakan, modus korupsi ini dilakukan dengan cara para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat pajak agar nilai pembayaran lebih rendah dari seharusnya. Menurut sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini, ada sejumlah perusahaan yang diduga merekayasa pajak. Salah satunya adalah perusahaan tambang di Kalimantan.

Jumlah uang yang diduga diberikan mencapai Rp 30 miliar. Uang diduga diberikan melalui konsultan pajak. Perusahaan itu mengurus pemeriksaan pajak untuk tahun 2016 dan 2017. Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak diduga terjadi pada 2019.

Dari pemberian uang itu, diduga nilai kurang bayar pajak perusahaan pada 2016 menyusut. Sementara pada 2017, jumlah lebih bayar pajak menjadi bertambah daripada yang seharusnya. Lebih bayar atau restitusi merupakan kelebihan pembayaran pajak oleh suatu pihak, sehingga negara harus mengembalikan nilai kelebihannya kepada pihak tersebut.

Alex enggan menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga memberikan uang suap itu. Dia meminta waktu agar penyidik KPK menyelesaikan tugasnya untuk mengumpulkan barang bukti lebih lanjut.

"Biarlah penyidik bekerja dalam senyap dulu, tapi kami akan transparan ketika semua sudah siap," ujarnya.

Sumber: Tempo.co
Editor: Dardani