Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nilai Netizen Indonesia Bar-bar, Nikita Tolak Revisi UU ITE
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-03-2021 | 14:36 WIB
A-NIKITA-MIRZANI_jpg2.jpg Honda-Batam
Nikita Mirzani menyebut netizen di Indonesia bar-bar, dan berharap pemerintah tetap mempertahankan UU ITE. (Foto: Detik.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Salah satu narasumber yang diundang Tim Kajian Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kemenko Polhukam, Nikita Mirzani meminta undang-undang tersebut tidak dihapus. Nikita menyebut revisi UU ITE bisa berakibat pada sikap-sikap para pengguna media sosial di Indonesia yang menurutnya semakin bar-bar.

"Undang-undang ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar-bar netizennya, pada ngaco soalnya," ujar Nikita usai menceritakan pengalaman dan alasannya melaporkan orang ke pihak berwajib seperti dalam rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (3/3/2021).

Nikita justru meminta agar aparat penegak hukum bisa bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Selain Nikita, hal sama juga diungkapkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid.

Dia meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

"Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain," kata dia.

BACA JUGA: Terjerat UU ITE Ibu dan Bayinya Dipenjara di Aceh Utara

"Bapaknya dihina, ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan," jelas Muannas.

Hal berbeda justru diungkap aktivis sosial Ravio Patra yang justru pernah menjadi 'korban' jerat pasal karet di UU ITE. Kata dia, hukum yang dibentuk mestinya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat seperti yang kerap terjadi akibat UU ITE ini.

"Saya dikata-katain, difitnah. Dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?," ujar Ravio kepada Tim UU ITE.

Patra menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

Hal sama juga dilontarkan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang pernah berseteru dengan Rumah Sakit Omni lantaran disebut melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE.

Kata Prita, alih-alih langsung masuk ke ranah hukum, edukasi bermedia sosial justru penting dilakukan agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

"Mungkin kita sebelum masuk ke dalam pembuatan undang-undang ITE ini akan direvisi atau pun dicabut, lebih berpikirnya ke arah edukasinya dulu," kata dia.

Edukasi ini kata dia, bisa diberikan kepada generasi muda. Dengan menitikberatkan pada bagaimana tata krama bermedia sosial.

"Karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini," kata Prita.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kajian Revisi UU ITE sugeng Purnomo berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim, dalam pembahasan selanjutnya yang akan diadakan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.

"Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini." Kata Sugeng.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani