Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ringkus Komplotan Curat di PT Shaftindo Pratama
Oleh : Freddy
Senin | 01-03-2021 | 19:36 WIB
rilis-curat-karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat merilis pengungkapan kasus Curat, Senin (1/3/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun berhasil meringkus 5 orang komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT Shaftindo Pratama, Sei Raya, Kecamatan Meral, Jumat (12/2/2021).

Masing-masing pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku Curat yang pertama ditangkap yakni SA (36) pada Selasa (16/2/2021) di lokasi Paya Rengas, Kecamatan Meral sekira pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya keempat pelaku curat lainnya berhasil ditangkap pada Rabu (17/2/2021) yakni SF (28); MF (28); MS (19) dan MZ (21) lokasi dan jam yang berbeda. "Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV terekam pelaku masuk ke gudang dan mengambil barang," jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, dalam siaran persnya, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi. SA merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi yang sama sebanyak 5 kali dan pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu pelaku MZ sebanyak 3 kali, pelaku MF sebanyak 1 kali dan pelaku MS sebanyak 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu pelaku SF yang berperan sebagai penadah.

Adapun barang bukti yang dicuri para pelaku antara lain set tools berent, aki, gerinda, trafo las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 27 juta. Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

''Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolres Karimun.

Editor: Gokli