Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penyelundup Burung dari Malaysia Divonis 11 Bulan di PN Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 01-03-2021 | 19:04 WIB
sidang-burung.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat membacakan putusan kasus penyelundupan burung dari Malaysia, Senin (1/3/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aris dan Fauzan, terdakwa penyelundupan burung langka jenis murai batu dari Malaysia ke Batam, hanya divonis 11 bulan penjara.

Vonis 11 bulan penjara disampaikan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/3/2021).

Majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa masing-masing Aris dan Fauzan telah terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Taufik.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata dia, perbuatan kedua terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal meringankan, sebutnya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui perbuatannya serta masih memilik tanggungan keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 11 dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," tandasnya.

Hukuman terhadap kedua terdakwa, ternyata lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa Herlambang yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan itu, kedua tedakwa langsung menyatakan menerima. "Kami terima putusannya yang mulia. Kami tidak melakukan upaya hukum lain," kata kedua terdakwa bersamaan.

Berdasarkan dakwaan jaksa Herlambang, terdakwa Aris bersama rekannya Fauzan ditangkap saat dalam perjalanan mengantarkan puluhan ekor burung jenis murai batu yang baru tiba dari Malaysia melalui Perairan Sekupang, Kota Batam.

"Kedua terdakwa ditangkap di Pelabuhan Tanjung Riau, sesaat setelah menjemput puluhan ekor burung murai batu yang baru tiba dari Malaysia," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Ketika ditangkap, jelasnya, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan dalam mobil dan berhasil menemukan 7 keranjang berisi 90 burung jenis murai batu yang berasal dari negara Malaysia.

Usai penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, para terdakwa mengakui dalam melakukan aksinya, mereka (kedua terdakwa) tidak memiliki surat karantina hewan dan tumbuhan yang sah dari pihak yang berwenang.

"Menurut pengakuan para terdakwa, dalam melakukan aksi penyelundupan ini, mereka tidak memiliki dokumen resmi dari pihak yang berwenang," timpalnya.

Dari pengakuan salah satu terdakwa Aris, 90 ekor burung murai batu ini di pesan dari seorang Warga Negara Malaysia bernama Yusuf seharga 160 ringgit Malaysia per ekor.

"Rencananya, semua burung ini akan kembali dijual di Kota Batam, dengan keuntungan mencapai belasan juta Rupiah," tandasnya.

Herlambang menjelaskan, apabila kedua terdakwa ingin memasukan atau membongkar satwa tersebut, setidak-tidaknya harus melalui tempat-tempat resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Editor: Gokli