Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Kuasa Hukum Mahasiswa UK Somasi Rektor UK dan Yayasan Tujuh Juli
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Selasa | 12-06-2012 | 10:42 WIB

KARIMUN, batamtoday – Tidak adanya itikad baik pengurus Yayasan Tujuh Juli serta Rektorat Lama Universitas Karimun (UK), untuk menyelesaikan persoalan Mahasiswa angkatan 2008 s/d 2010 di 5 prodi, membuat Mahasiswa yang tergabung di dalam ‘Rescue Team UK’ dan berjumlah 35 orang itu, menempuh jalur hukum. 

Melalui Tim Advokat/Pembela Publik dari LBH Street Lawyer (LBH Pengacara Jalanan) yang beralamat di Jalan Basuki Rachmat No.28 Jakarta Timur, melakukan Somasi kepada Ketua Yayasan Tujuh Juli serta Rektor UK dengan nomor 1/SL-YY 17 & Rek UK/XI/12, tertanggal 6 Juni 2012. 

Dalam somasinya, Tim Advokat/Pembela Publik dari LBH Street Lawyer (LBH Pengacara Jalanan) yang terdiri dari  Rangga Lukita Desnata, Nasib Maringan Silaban, Juanda Eltari, Dimas Arya Perdana serta Oktavianus Sihombing itu, meminta agar  keduanya datang Kantor Reds Advocate and Legal Consultant, yang beralamat di Jalan Warung Buncit Raya No.12A, Jakarta Selatan, guna menyelesaikan permasalahan klien mereka, yang berjumlah 35 orang itu, atas nama Maulinawati dan dkk.

Sebab, klien (mahasiswa UK) yakni Maulinawati dan kawan-kawan menurutnya telah dirugikan secara Materil maupun Imateril, terkait dengan pendidikan ilegal, periode penerimaan Mahasiswa 2008 s.d. 2010. Dan apabila hal ini tidak diindahkan, maka Tim Advokat/Pembela Publik dari LBH Street Lawyer (LBH Pengacara Jalanan) segera melakukan tindakan hukum demi terwujudnya hak bagi klien mereka.

Tim yang diketuai Rangga Lukita Desnata, S.H tersebut menjelaskan bahwa pasal – pasal yang dikenakan nantinya kepada Yayasan 7 Juli, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berbunyi, “Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolaholah barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu”.

Lantas sanksi-sanksi terdapat pada pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”

Bahkan tragisnya lagi, yayasan dan rektorat dikenakan Pasal 372 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Dan terakhir, keduanya dituntut nelalui pasal 378 KUHP yang menyebutkan bahwa,“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Sementara itu, koordinator Rescue Team UK, Maulinawati kepada batamtoday, Senin (11/6/2012) di kediamannya, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Tim Advokat/Pembela Publik dari LBH Street Lawyer (LBH Pengacara Jalanan), untuk menyelesaikan permasalahan mereka itu. Sebab menurutnya, upaya negosiasi telah dilakukan teamnya secara maksimal. Namun pihak terkait tidak juga menunjukkan itikad baik, menyelesaikan persolan mereka. 

”Biarlah hukum yang berbicara, kami butuh keadilan dan bukan janji manis dari pejabat yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya meyakinkan.