Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerak Cepat, Polri Pecat Bripka CS Pelaku Penembakan di Kafe Cengkareng
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-02-2021 | 15:20 WIB
A-BRIKPKA-CS.jpg Honda-Batam
Bripka CS, pelaku penembakan yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Imbas dari prilaku koboi Bripka CS, yang menembak mati tiga orang, salah satunya anggota TNI berbuah pemecatan tidak hormat dirinya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Sesuai PP 1/2003 pasal 11,12 dan 13 Bidpropam Polda dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

PTDH ini, sambung Ferdy, diambil melalui sidang komisi etik profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU 2/2002 Tentang Polri.

BACA JUGA: Satu Korban Penembakan di Kafe Cengkareng Anggota TNI AD

Di sisi lain, agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, Propam Polri bakal melakukan operasi pengecekan prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah mulai dari test psikologi hingga latihan menembak dan catatan perilaku anggota polri.

"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," demikian Ferdy.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani