Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Metro Tangkap Penyelundup Manusia Asal Uzbekistan yang Jadi Buruan Interpol
Oleh : ant/si
Selasa | 12-06-2012 | 07:43 WIB
kabid humas polda metro jaya.jpg Honda-Batam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto

JAKARTA, batamtoday - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membekuk pelaku penyelundupan manusia asal Uzbekistan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol, Salim Mustafa alias Theodoros Ioannis alias Musaev Samir.

"Tersangka terlibat kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan warga negara Ukraina," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (11/6/2012).

Rikwanto mengatakan penangkapan terhadap Musaev Samir berdasarkan laporan dari korban bernama Nadya Dobosh, karena tindak penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

Kronologis kejadian berawal saat korban Nadya yang juga mantan pacar Musaev diajak secara paksa oleh pelaku di parkiran Starbuck Jalan Raya Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/6).

Rikwanto mengatakan tersangka membawa paksa korban ke Hotel Putri Duyung, Jakarta Utara.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Perumahan Residence Cibubur, Jakarta Timur di rumah milik tersangka sejak 7-10 Juni 2012.

Korban melarikan diri saat diajak belanja tersangka di salah satu pusat perbelanjaan.

Kepala Subdirektorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika menjelaskan tersangka Musaev Samir tercatat sebagai DPO interpol sejak 21 Agustus 2009.

Tersangka diduga terlibat penyelundupan dan penjualan manusia, serta pemalsuan dokumen di Uzbekistan.

"Tersangka dicari 190 negara karena dugaan kasus penjualan manusia," ujar Helmy.

Terkait motif tersangka membawa kabur Nadya Dobosh, Helmy mengungkapkan Musaev meminta mantan pacarnya itu, berhenti bekerja sebagai "disc jockey" dengan imbalan bayaran 1.000 dolar AS.

Berdasarkan penelusuran, polisi menyita barang bukti paspor korban, paspor tersangka (salah satu paspor palsu milik Musaev Samir dari Bulgaria), Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka dari Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, satu mobil Land Rover, peralatan komunikasi, serta sejumlah uang tunai.

Sementara itu, staf Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Mabes Polri, Iptu Yudi Saroja menambahkan tersangka akan menjalani persidangan di Indonesia hingga ada putusan incrach.

Selanjutnya, tersangka akanm diekstradisi guna menjalani persidangan di negaranya.