Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cuti Bersama 2021 Dipangkas Cegah Covid-19, Ini Jadwalnya
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-02-2021 | 09:56 WIB
libur-nasional11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi memangkas cuti dan libur bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Pemangkasan cuti dan libur bersama ini bertujuan untuk menekan kasus Corona (COVID-19).

Mula-mula wacana libur dan cuti bersama 2021 dievaluasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers resmi dari Kementerian PAN-RB, Senin (15/2/2021). Tjahjo mendorong adanya pertimbangkan mengenai situasi Corona.

Tjahjo saat itu juga bicara soal surat edaran terkait sistem kerja ASN yang dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Politikus PDIP itu kemudian melontarkan wacana libur dan cuti bersama 2021 dipangkas.

Hingga akhirnya pemangkasan cuti bersama itu resmi terjadi Senin (22/2/2021). Pemerintah memangkas cuti bersama sebanyak 5 hari, semula cuti bersama ada 7 hari namun dipangkas menjadi 2 hari.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

Pemangkasan cuti ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2021 setelah dipangkas:

Hari libur nasional 2021
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama
1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

Muhadjir mengatakan pemangkasan ini dilakukan untuk menghindari penumpukan masyarakat di saat cuti bersama. Muhadjir menilai penumpukkan massa itu berbahaya apalagi di era pandemi.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengungkapkan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan.

Lalu, mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu, program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Muhadjir.

Pemerintah juga tetap mengimbau masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularanCOVID-19. Pemerintah meminta masyarakat terus menjalankan protokol kesehatan selagi proses vaksinasi berlangsung.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha