Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Gratifikasi DPRD Atas Perda Proyek Dompak

Jumaga Persilahkan Aparat Lakukan Proses Hukum
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 11-06-2012 | 19:20 WIB
jumaga_nadeak.jpg Honda-Batam

Jumaga Nadeak. (Foto: Tanjungpinang Pos)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH mempersilahakan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK melaksanakan proses hukum untuk memperjelas ada tidaknya dugaan suap dan gratifikasi yang diterima anggota DPRD dalam pengesahan Proyek Multiyears Dompak. 

Hal itu dikatakan Jumaga pada batamtoday di Kantor DPRD Kepri, Senin,(11/6/2012) agar tidak ada saling menuding dan perlakuan adjusment pada siapapun di DPRD Kepri.

"Kami mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penelidikan, jadi biar jelas, hingga tidak ada unsur duga menduga, antara anggota DPRD yang satu dengan anggota lainya," ujar Jumaga.

Jumaga mengakui, akibat adanya pemberitaan yang mengarah ke tudingan dugaan gratifikasi dan suap atas pengesahaan Perda nomor 19 tahun 2007 tentang Proyek Multiyears Dompak itu, saat ini, masing-masing anggota DPRD saling tuding dan curiga mencurigai antara yang satu dengan yang lainnya. 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, salah seorang anggota DPRD Kepri, mengakui adanya gratifikasi dan suap pengesahan Perda Proyek Multiyears Pembangunan Pusat Pemerintahan Keprin di Dompak tersebut, dengan besaran yang diterima masing-masing anggota DPRD Rp600 juta setiap perwakilan fraksi. 

"Penyerahaan dilakukan saat pembahasan sebagian, dan setelah pengesahan sebagiaan lagi, saya sendiri diberikan, tetapai saay tolak," kata seorang anggota DPRD yang namanya enggan disebutkan ini.

Dalam perjalanannya, dari total Rp1,3 triliun APBD Kepri selama 4 tahun membiayai proyek tersebut, hingga saat ini pelaksanaan pekerjaan belum juga rampung. Bahkan, perda dan kontrak pelaksanaan proyek yang sedianya berakhir hingga masa jabatan Gubernur dan pelasanaan anggaran 31 Desember 2010, pelaksanaan proyek masih terus berlanjut demikian juga pelaskanaan pembayaran yang dilaksanakan oleh Provinsi Kepri. 

Hal itu diakui kepala Badan Keuangan dan Kekayaan dan Aset Daerah (BKKAD) Kepri Agus Feriyanto pada sejumlah wartawan. Agus menyebutkan, pembayaran dana 13 item proyek Dompak dilaksanakan sesuai dengan progress kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Namun demikiaan, Agus juga berdalih, kalau pembayaran proyek Dompak, tidak ada yang melebihi progress pelsksanaan kegiatan yang dilaksanakan kontraktor.   

"Pembayaran sudah kita laksanakan sesuai dengan kontrak, mengenai belum selesai, itu disebabkan sesuatu hal. Namun demikiaan saya menjamin kalau Proyek Dompak tidak ada yang dibayar melebihi progress pelaksanaan. Bahkan, sebagian dana proyek masih di Kas APBD sampai saat ini,"ujarnya tanpa menyebut berapa dana yang sudah dikeluarkan untuk membayar proyek yang masih terbengkalai itu.